Penatalayan di GKJW Jemaat Dupak secara khusus ditangani oleh Komisi Pembinaan Penatalayanan (KPPL). Komisi ini memiliki tugas pokok sebagai berikut:
Melakukan pendampingan kepada warga jemaat, untuk dapat berperan serta aktif memberikan dukungan terhadap pelayanan gereja
Menangani permasalahan penatalayanan menyangkut prosedur/mekanisme kegiatan, pemeliharaan sarana prasarana , termasuk pencatatan harta kekayaan gereja dan masalah pengadaannya
Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Program Kerja Tahunan (PKT) dalam lingkup penatalayanan serta mempertanggungjawabkannya pada Sidang Majelis Jemaat melalui PHMJ. PKT yang dilaksanakan adalah yang sudah disahkan oleh Sidang Majelis Jemaat
Membantu PHMJ dalam melaksanakan keputusan Majelis Jemaat, Majelis Daerah dan Majelis Agung dalam lingkup penatalayanan